Ayo Belajar Jadi
Developer
Ketika pertama kali
mendengar bisnis properti apa yang langsung melekat di benak Anda? Dari survey
kecil yang kami lakukan kepada beberapa mahasiswa, karyawan dan masyarakat
umum, hampir rata-rata menjawab bahwa bisnis ini padat modal, rumit dan harus
memiliki tenaga pemasar yang handal.
Bahkan sebagian besar
menyebut bahwa urusan perijinan akan mengeluarkan uang yang banyak. Benarkah
demikian? Sebenarnya, untuk memulai bisnis ini hal terpenting terpulang kepada
kepercayaan diri. Energi positif dalam diri harus diledakkan keluar dengan
sebuah pemikiran yang besar, dan bila perlu menembus batas kotak yang selama
ini mengungkung kreatifitas diri.
Untuk memulai bisnis
properti memang dibutuhkan pemikiran yang besar, namun kadang kita terjebak
bahwa pemikiran besar kita membutuhkan usaha yang besar pula. Pembahasan pada
rubrik IN-TIPS kami sajikan ini adalah rangkuman tulisan Aryo Diponegoro, Owner
Milist Yuk Bisnis Properti, yang akan memberikan gambaran kepada Anda bahwa
untuk berbisnis properti sangat bisa dimulai dari hal yang kecil.
Menjadi broker juga
termasuk dalam lingkaran bisnis properti. Namun alangkah baiknya bila mampu
untuk menjadi lebih lagi sebagai pengembang. Mari kita bahas beberapa tips
untuk menjadi developer / pengembangan perumahan dalam skala kecil.
Empat, lima, enam
rumah, bahkan satu rumah pun bisa menjadikan sebagai developer. Namun untuk
mewujudkan impian besar, tidak cukup hanya membangun satu rumah saja. Dengan
membidik perumahan kecil, Anda tidak akan berhubungan dengan birokrasi
perijinan yang rumit. Di beberapa daerah batasannya berbeda-beda.
Biasanya di atas 4
kapling, sudah wajib menempuh perijinan mulai dari fatwa lahan sampai dengan
ijin lokasi. Sedangkan maksimal 4 kapling, Anda cukup mengajukan Ijin
Mendirikan Bangunan (IMB). Tentunya ini menekan jumlah modal yang harus
dikeluarkan. Modal Tidak Harus Besar Modal tidak harus besar.
Beruntung jika Anda
sudah memiliki tanah kapling yang siap bangun. Entah itu milik orang tua, sahabat
Anda atau orang lain yang mau bekerjasama dengan Anda. Ketika itu sudah
terpenuhi, Anda tidak perlu membeli kapling siap bangun. Untuk membangun
rumahnya dengan uang siapa? Gampang. Jangan kalah akal.
Apabila tanah sudah
dikuasai, Anda tinggal pasarkan berikut desain rumahnya. Tetapkan saja uang
muka penjualan sebesar 30% dari harga jual. Itu sudah mencukupi modal Anda
untuk membangun rumah.
Logikanya dari mana?
Begini, misal anggaran pembangunan rumah adalah 2 juta/m2. Misal anda menjual
tipe 45 m2, sehingga total biaya bangunan adalah 90juta. Harga jual tipe 45
misalnya 250 juta. Artinya 30% dari 250 juta adalah 75 juta. Artinya 75juta
adalah 83,33% dari 90juta.
Manfaatkan tenaga
kontraktor sehingga kita bisa membayar kontraktor dengan progress. Kekurangan
pembayaran bisa kita cadangkan dari pencairan KPR yang sebesar 175juta. Think!
Bagaimana jika kontraktor bersedia dibayar turn key, sampai dengan serah terima
kunci, sang kontraktor baru menerima pembayaran?
Artinya 75juta adalah
murni uang Anda. Kontraktor dibayar dengan pencairan KPR yang bisa kita siasati
dengan apa yang biasa disebut standing instruction atau instruksi pencairan KPR
dimana menyebutkan sejumlah dana untuk ditransfer ke rekening kita dan
kontraktor.
Desain rumahnya dari
mana? Itu gampang. Anda tinggal browsing di internet atau mengkoleksi brosur
perumahan yang memang laku keras, tinggal pilih dan tentukan yang sesuai dengan
tanah Anda. Jika Anda memiliki kepiawaian menggunakan program desain, bisa
dkerjakan sendiri. Atau Anda tinggal bayar konsultan.
Perhitungan Sederhana
Ingat, kita adalah developer kecil-kecilan. Perhitungannya pun sederhana
sekali. Misal tanah seluas 100 m2 dihargai 300ribu/m2. Sehingga harga tanah
adalah 30 juta. Bangunan tipe 45 seperti hitungan di atas adalah 90 juta.
Artinya modal Anda adalah 120 juta. Survey harga rumah yang setipe dengan rumah
Anda. Misal harga tipe 45 di sekitar lokasi Anda adalah sebesar 300 juta.
Logika sederhana, jika Anda menjual dengan harga 250 juta laku tidak?
Keuntungan kotor Anda adalah 130 juta bukan? Jika Anda memodali seluruhnya
yakni sebesar 120 juta artinya keuntungan kotor 108,33%. Padahal konsumen
memodali anda 75 juta (ingat uang muka), artinya Anda hanya memodali 45 juta.
Dengan demikian, Anda mempunyai keuntungan kotor 288% dari modal. Padahal tanah
yang Anda kuasai adalah tanah kerjasama dengan partner Anda seharga 30juta
(ingat harga tanah). Artinya modal Anda cukup 15 juta, keuntungan kotor Anda
866,67%. Nabung dimana dengan 15 juta bisa menghasilkan 866,67%? Kekurangan
Anda sebesar 15 juta untuk pembayaran kontraktor akan dibebankan dalam
pencairan KPR, artinya modal Anda 0 rupiah.
Ini sedikit tidak
masuk akal. Walau bagaimanapun, Anda pasti akan keluar modal, tapi intinya,
semangatnya adalah modal tidak harus besar.
Alur Kerja Mudah Alur
kerja ini bisa dipahami jika Anda mengetahui siapa stake holder yang akan
berhubungan dengan Anda. Pemilik tanah, kontraktor, konsumen, rekanan bank, dan
birokrasi. Sebagian besar sebenarnya sudah terbaca dari tulisan-tulisan di atas.
1. Dengan pemilik tanah, harus dipersiapkan
perjanjian perikatan jual beli (notaris bila diperlukan).
2. Langkah kedua adalah memasarkan produk. Anda
bisa memasarkan dengan brosur, iklan di media massa atau mailing list. Jika
terjadi kesepakatan dengan pembeli, siapkan perjanjian perikatan dengan
pembeli/konsumen. Rangkaian pemasaran selain perjanjian dengan konsumen adalah
penagihan uang muka, persetujuan desain rumah dan proses persyaratan KPR di
bank.
3. Apabila sudah terpenuhi, maka Anda harus
mengundang kontraktor yang akan membangun. Perjanjian dengan kontraktor juga
musti dibuat. Biasanya termaktub di dalamnya adalah gambar kerja, spesifikasi
bangunan, harga kontrak pembangunan, cara pembayaran, jangka waktu pembangunan
dan target pembangunan. Setelah rumah selesai 100%, Anda bisa memproses
pencairan KPR di bank.
4. Di sinilah Anda musti mempersiapkan legalitas
dengan konsumen, legalitas rumah yakni dengan proses jual beli di notaris,
berikut juga IMB.
Untuk informasi lebih lanjut kunjungi : www.lohjinawiproperti.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar